Mundurnya 2 Stafsus Jokowi, MPR: Contoh Bagi Pejabat yang Lakukan Penyalahgunaan Wewenang

- 26 April 2020, 14:40 WIB
Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah
Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah /Abdu Faisal/Antara

"Dengan demikian tidak akan terjadi 'abuse of power' seperti yang terjadi dalam kasus yang menimpa mantan staf khusus presiden itu," ujarnya.

Baca Juga: Kuartal Pertama 2020 Gratifikasi Capai Rp 11,9 Miliar, KPK: Mayoritas Uang dan Makanan

Menurut Basarah, abuse of power pada hakikatnya adalah penyalahgunaan kekuasaan, penyimpangan jabatan, pelanggaran hukum yang dilakukan pejabat formal dengan tujuan untuk memenuhi kepentingan pribadi.

Dasar hukum yang dipakai adalah ketentuan pasal 17 ayat 1 dan 2 dan pasal 18 ayat dua dan tiga Undang-Undamh Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

Di dalamnya disebutkan dengan jelas pada ayat satu bahwa badan dan atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang.

Baca Juga: Kabar Baik bagi Calon Pengantin, Kemenag Kembali Buka Layanan Akad Nikah di KUA

Ayat dua tentang larangan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat satu, meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan larangan bertindak sewenang-wenang.

Menurut Basarah, jika mengacu pada ketentuan hukum tersebut, maka tindakan stafsus Presiden Jokowi tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 17 ayat satu dan ayat dua, pasal 18 ayat dua dan tiga Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014.

"Namun terlepas dari kekhilafan sosok Belva Devara dan Andi Taufan, mereka telah dengan jujur meminta maaf mengakui kesalahan mereka dan mengambil sikap mundur dari jabatan staf khusus," imbuh Basarah.

Baca Juga: Bantu Cegah Virus Corona, Alumni MAN 5 Bogor Inisiasi Gerakan 1AM

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah