Mundurnya 2 Stafsus Jokowi, MPR: Contoh Bagi Pejabat yang Lakukan Penyalahgunaan Wewenang

- 26 April 2020, 14:40 WIB
Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah
Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah /Abdu Faisal/Antara

PIKIRAN RAKYAT - Pandemi Virus Corona atau COVID-19 membuat rakyat benar-benar memantau kinerja Pemerintah mulai dari Presiden, Gubernur, bahkan hingga Staf Khusus (stafsus) Presiden Joko Widodo dengan gaji bulanan dua digit itu.

Beberapa hari kebelakang ramai diberitakan terkait mundurnya stafsus Belva Devara dan Andi Taufan, kemunduran kedua stafsus Jokowi ini dikaitkan dengan perusahaan masing-masing.

Diduga mereka bermain dengan konflik kepentingan di istana negara.

Baca Juga: Sinopsis The Grey, Perjuangan Pekerja Tambang Bertahan Hidup di Alaska Tayang Malam Ini

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah mengatakan bahwa kasus yang mendera dua mantan Staf Khusus Presiden, Belva Devara dan Andi Taufan Garuda Putra menjadi pelajaran agar semua penyelenggara negara maupun pejabat pemerintahan menghindari penyalahgunaan wewenang atau "abuse of power".

"Memang, kasus tersebut patut disesalkan karena mereka adalah tumpuan bangsa dan harapan generasi milenial. Tapi, di balik kasus yang menimpa dua orang mantan staf khusus presiden itu, ada pelajaran berharga yang dapat dipetik agar kami ambil hikmahnya untuk selalu menghindari penyalahgunaan wewenang," kata Basarah pada Minggu, 26 April 2020 seperti dikutip oleh pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara.

Dia mengatakan pada dasarnya setiap pejabat pemerintahan wajib menaati Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Baca Juga: Agama Happy Science di Jepang Klaim Punya Obat Corona, Sang Pemimpin Mengaku Bertemu Yesus

Di sana disebutkan bahwa untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, dalam menggunakan wewenanh pejabat harus mengacu pada asas-asas umum pemerintahan yang baik dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Basarah berharap hukum administrasi pemerintahan dapat menjadi solusi dalam memberikan perlindungan hukum, baik bagi warga masyarakat maupun pejabat pemerintahan.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x