PR DEPOK - PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga BBM non subsidi mulai kemarin, 12 Februari 2022.
Harga BBM non subsidi yang naik adalah jenis Pertamax Turbo, Pertamina Dex, dan Dexlite.
Pertamina melalui Subholding Commercial & Trading menaikkan harga BBM non subsidi sebesar Rp1.500 hingga Rp2.650 per liter dari harga sebelumnya.
Dinaikkannya harga bahan bahar minyak ini didasarkan pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No 62 K/12/MRM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Kenaikan harga BBM ini sontak menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk politikus Partai Demokrat, Cipta Panca.
Cipta Panca menyoroti keputusan Pertamina untuk menaikkan harga tiga jenis BBM non subsidi itu.
Baca Juga: Pertamina Resmi Naikkan Harga 3 Jenis BBM, Yan Harahap: Selamat Menikmati
Ia dibuat tak habis pikir dengan kenaikan tarif bahan bakar tersebut.
Menurut Cipta Panca, kenaikan harga ini menambah siksaan bagi rakyat.