PR DEPOK - Mulai hari ini, PT Pertamina (Persero) resm menaikkan harga tiga jenis bahan bakar minyak atau BBM non subsidi.
Terdapat tiga jenis BBM yang naik harga, yakni Pertamax Turbo, Pertamina Dex, dan Dexlite.
Melalui Subholding Commercial & Trading, Pertamina menaikkan harga tiga jenis BBM itu sekitar Rp1.500 hingga Rp2.650 per liter dari harga sebelumnya.
Kenaikan harga BBM non subsidi ini merupakan penerapan dari Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No 62 K/12/MRM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Namun, naiknya harga BBM non subsidi ini berbeda di setiap provinsi.
Seperti misalnya di DKI Jakarta, harga untuk BBM jenis Pertamax Turbo naik dari Rp12.300 menjadi Rp13.500 per liter.
Baca Juga: Cara Simpan Permanen Akun LTMPT untuk SNMPTN 2022 Lewat Link portal.ltmpt.ac.id
Terkait kenaikan harga BBM yang diputuskan oleh Pertamina ini, Akademisi Cross Culture Institute, Ali Syarief, turut memberikan tanggapan.
Ali Syarief mengomentari kenaikan harga dari tiga jenis BBM non subsidi itu.