BBM Premium Batal Dihapus Usai Presiden Jokowi Tetapkan Aturan Baru, Bagaimana Nasib Pertalite?

- 3 Januari 2022, 13:24 WIB
Premium dan Pertalite batal dihapus.
Premium dan Pertalite batal dihapus. /Antara/Akbar Nugroho Gumay

PR DEPOK - Rencana pemerintah terkait dengan penghapusan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan Pertalite sepertinya batal dihapus.

Presiden Joko Widodo (Jokowi), telah menetapkan aturan baru tentang distribusi dan harga jual BBM jenis Premium atau RON 88.

Aturan tersebut muncul setelah menyebarnya wacana tentang penghapusan BBM jenis Premium di pasar Indonesia.

Aturan baru itu termuat dalam Peraturan Presiden (PP) RI Nomor 117 Tahun 2021.

Baca Juga: Bersama Jovial Da Lopez Diajak Najwa Shihab Gabung di ‘Narasi’, Andovi: Lumayan Kaget dan Takut

Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Perlu diketahui, aturan baru tersebut disahkan pada 31 Desember 2021.

Dalam beleid tersebut, tujuan pemerintah menetapkan PP adalah demi menurunkan emisi gas buang kendaraan bermotor.

Serta mengoptimalkan penyediaan, dan pendistribusian bahan bakar minyak di seluruh wilayah di Indonesia.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x