Pada Pasal 21B ayat (1) disebutkan bahwa jenis bensin RON 88 yaitu premium akan disediakan dan didistribusikan oleh badan usaha penerima penugasan.
Diberlakukan sebagai jenis BBM khusus penugasan sejak 1 Juni 2021 sampai ditetapkan oleh menteri dengan tujuan untuk mendukung energi bersih dan ramah lingkungan.
Kemudian ditambahkan Pasal 21 B ayat (2) yang mengatur mengenai formula harga dasar, harga indeks pasar, dan harga jual eceran bahan bakar minyak jenis RON 88 sebagai komponen bahan bakar minyak pembentuk jenis bensin RON 90.
Aturan tersebut mengacu pada ketentuan jenis RON 88 sebagai jenis BBM khusus penugasan.***