BBM Premium Batal Dihapus Usai Presiden Jokowi Tetapkan Aturan Baru, Bagaimana Nasib Pertalite?

- 3 Januari 2022, 13:24 WIB
Premium dan Pertalite batal dihapus.
Premium dan Pertalite batal dihapus. /Antara/Akbar Nugroho Gumay

Pada Pasal 21B ayat (1) disebutkan bahwa jenis bensin RON 88 yaitu premium akan disediakan dan didistribusikan oleh badan usaha penerima penugasan.

Diberlakukan sebagai jenis BBM khusus penugasan sejak 1 Juni 2021 sampai ditetapkan oleh menteri dengan tujuan untuk mendukung energi bersih dan ramah lingkungan.

Kemudian ditambahkan Pasal 21 B ayat (2) yang mengatur mengenai formula harga dasar, harga indeks pasar, dan harga jual eceran bahan bakar minyak jenis RON 88 sebagai komponen bahan bakar minyak pembentuk jenis bensin RON 90.

Aturan tersebut mengacu pada ketentuan jenis RON 88 sebagai jenis BBM khusus penugasan.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah