BBM Premium Batal Dihapus Usai Presiden Jokowi Tetapkan Aturan Baru, Bagaimana Nasib Pertalite?

- 3 Januari 2022, 13:24 WIB
Premium dan Pertalite batal dihapus.
Premium dan Pertalite batal dihapus. /Antara/Akbar Nugroho Gumay

Baca Juga: Ambil Gelar Master Berkat Jalur Lembaga Eijkman, Dr Ary Syam: Saya Termasuk yang Sedih, Eijkman Miris Saat Ini

Beleid itu juga mencantumkan perubahan atas Keppres Nomor 191 Tahun 2014 pada Pasal 3 untuk ayat (3) dan ayat (4) serta penambahan Pasal 21 B serta pasal 21C, di antaranya mengatur tentang:

Jenis BBM Khusus Penugasan adalah BBM jenis bensin RON minimum 88, yaitu premium untuk didistribusikan di wilayah penugasan yang meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (ayat 2 dan 3).

Menteri dapat menetapkan perubahan jenis BBM khusus penugasan serta wilayah penugasan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Akan Hadir di Close The Door, Deddy Corbuzier: Gokil Ini Pokoknya!

Aturan tersebut mengubah wilayah penugasan untuk distribusi premium pada Keppres 191 Tahun 2014 yang dikecualikan di tujuh wilayah.

Tujuh wilayah itu di antaranya, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Sehingga saat ini tidak ada lagi pengecualian wilayah penugasan distribusi premium.

Perubahan lainnya juga adalah terkait komposisi dan formula harga, yaitu di antara Pasal 21A dan Pasal 22 disisipkan 2 pasal, yakni Pasal 21B dan Pasal 21C.

Baca Juga: Dilaporkan Soal Donasi Rumah Gala Sky, Marissya Icha Tertawa Akui Tak Dekat dengan Doddy Sudrajat

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x