Luhut Binsar Pandjaitan Berlakukan Aturan PPKM Level 3 Untuk Lansia: Bisa Tetap Beraktivitas, Tapi...

- 13 Februari 2022, 16:37 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan berlakukan penyesuaian aturan PPKM Level 3 untuk lansia, begini jelasnya.
Luhut Binsar Pandjaitan berlakukan penyesuaian aturan PPKM Level 3 untuk lansia, begini jelasnya. /dok. PMJ News

PR DEPOK – Luhut Binsar Pandjaitan memberlakukan penyesuaian aturan PPKM Level 3 untuk lansia.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan mengatakan akan memberlakukan penyesuaian aturan PPKM Level 3 untuk beberapa tempat, terutama untuk masyarakat lansia, yang dinilainya rentan terhadap penularan Covid-19, terutama varian Omicron.

Luhut Binsar Pandjaita mengatakan bahwa, penetapan penyesuaian aturan PPKM Level 3 ini dilakukan bukan hanya karena lonjakan kasus Covid-19 yang semakin tinggi, melainkan melihat resiko tinggi, dari rentannya lansia, yang mudah tertular.

Tak hanya itu, Luhut Binsar Pandjaitan juga akan memfokuskan penerapan penyesuaian pemberlakuan PPKM level 3 tersebut, terhadap lansia, terutama yang memiliki penyakit bawaan atau komorbid, dan juga yang belum mendapatkan vaksin Covid-19.

Baca Juga: Rihanna Beberkan Alasan Umumkan Kehamilan dengan ASAP Rocky ke Publik: Mereka Tahu Kebiasaan Saya!

Adapun beberapa penerapan penyesuaian yang diberlakukan oleh Luhut Binsar Pandjaitan selain untuk lansia di antaranya:

1. Industri Orientasi Ekspor dan domestik

Industri Orientasi Ekspor dan domestik dapat terus beroperasi 100 persen jika memiliki IOMKI dan minimal minimal 75 persen karyawan dosis kedua vaksinasinya dan menggunakan aplikasi PrduliLindungi.

2. Supermarket

Supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21:00 WIB dan maksimal pengunjung 60 persen. sedangkan untuk pasar rakyat dapat beroperasi sampai pukul 20:00 dan maksimal pengunjung 60 persen.

Baca Juga: Tanggapi Warga Tolak Pemindahan Makam Vanessa Angel, Kuasa Hukum Doddy Sudrajat: Kalau Mau Pansos Elegan Dikit

3. Mall

Mall akan dibuka sampai pukul 21:00 dengan maksimal pengunjung 60 persen. untuk pengunjung anak-anak kurang dari 12 tahun minimal sudah melakukan vaksin dosis pertama. untuk fasilitas bermain, diperbolehkan, hanya dengan maksimal 35 persen, dengan wajib vaksinasi.

4. Restoran, Cafe, dan Warteg

Restoran, Cafe, dan Warteg dapat dibuka sampai pukul 21:00 dengan maksimal kapasitas 60 persen pengunjung.

5. Bioskop

Bioskop masih tetap diperbolehkan beroperasi seperti biasa, dengan ketentuan jika membawa anak di bawah 12 tahun diizinkan masuk apabila sudah menerima vaksin dosis pertama.

Baca Juga: 70 Tahun Berkuasa, Ratu Elizabeth II Beberkan Bahaya Memakai Mahkota Miliknya

6. Tempat Ibadah

Tempat Ibadah diisi dengan maksimal 50 persen dari kapasitasnya.

7. Fasilitas umum

Fasilitas umum dan kegiatan seni budaya maksimal diisi oleh kapasitas pengunjung sebanyak 25 persen.

Luhut Binsar Pandjaitan memberikan imbauannya untuk masyarakat agar tidak panik, saat melihat lonjakan kasus Covid-19 yang sedang meningkat saat ini.

“Pemerintah menghimbau kepada masyarakat untuk tidak panik dalam menghadapi lonjakan kasus (varian) Omicron ini, karena Pemerintah telah mengambil langkah-langkah persiapan untuk menghadapi gelombang Omicron ini. Masyarakat tetap saja beraktivitas seperti seperti biasa sesuai dengan aturan prokes (protokol kesehatan) dan ketentuan PPKM,” ungkap Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x