PSBB Malang Raya Resmi Diusulkan, Tiga Pimpinan Daerah Sepakati Pengajuannya

- 29 April 2020, 03:32 WIB
WARGA berebut mendapatkan bantuan sembako yang dibagikan Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam di samping Balai Kota Malang, Rabu 22 April 2020.*
WARGA berebut mendapatkan bantuan sembako yang dibagikan Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam di samping Balai Kota Malang, Rabu 22 April 2020.* /ARI BOWO SUCIPTO/ANTARA/

PIKIRAN RAKYAT - Wilayah Malang Raya yakni Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu, sepakat mengajukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dalam upaya menekan penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Timur Benny Sampirwanto mengatakan, rapat bersama tiga kepala daerah Malang Raya digelar untuk menyamakan persepsi masing-masing daerah terkait penerapan PSBB.

"Rapat ini bertujuan menyamakan persepsi. Kemudian, akan ada rapat susulan tiga kepala daerah bersama Gubernur Jawa Timur dan Forpimda Provinsi," kata Benny di Kota Malang, Selasa 28 April 2020 malam kepada Antara.

Baca Juga: Begini Penampakan UFO yang Dirilis Pentagon dalam 3 Video Berbeda

Kesepakatan tiga kepala dearah tersebut merupakan hasil rapat bersama perwakilan Pemprov Jawa Timur yang difasilitasi Badan Koordinasi Wilayah Pemerintahan dan Pembangunan III Jawa Timur di Malang.

Benny mengatakan, dalam rapat susulan, akan ada presentasi dari masing-masing kepala daerah. Kemudian, data-data tersebut akan dievaluasi Forpimda Provinsi Jawa Timur untuk sinkronisasi peraturan.

Benny menjelaskan, penerapan PSBB harus memenuhi beberapa kriteria seperti adanya peningkatan jumlah kasus, penyebaran kasus menurut waktu, adanya kejadian transmisi lokal, serta kesiapan daerah dalam beberapa aspek antara lain ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasional jaring pengaman sosial, serta keamanan.

"Kalau itu nilainya sudah 8, maka PSBB. Kalau masih nilainya 6-7 itu bisa diberlakukan PSBB atau tidak," kata Benny.

Baca Juga: Resmi, Mulai Besok PSBB Depok Diperpanjang Hingga 12 Mei 2020

Halaman:

Editor: Yusuf Wijanarko

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah