Nasib Pekerja yang di PHK dan Dirumahkan Akan Masuk Program Kartu Prakerja Secara Bertahap

- 1 Mei 2020, 12:00 WIB
Ilustrasi Kartu Pra Kerja
Ilustrasi Kartu Pra Kerja /.*(istimewa)

PIKIRAN RAKYAT - Para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan akan dimasukkan ke dalam program kartu prakerja secara bertahap dan bergelombang dalam 4-5 Minggu ke depan.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto sebagaimana dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet oleh Pikiranrakyat-depok.com, Jumat,1 Mei 2020.

Dia mengatakan bahwa saat Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas), Presiden Joko Widodo menegaskan perhatiannya pada sektor-sektor usaha yang terdampak oleh Virus Corona atau COVID-19 ini.

Baca Juga: Waspada, BMKG Prediksi Wilayah Jabodetabek Hujan pada Jumat, 1 Mei 2020

“Sektor utama yang terdampak tentunya sektor yang terkait dengan pariwisata, restoran, sarana umum, transportasi, dan sektor retail. Di mana dampaknya itu lebih dari 40 persen bahkan kalau sektor pariwisata itu sekitar 70 persen,” kata Airlangga.

Namun ia juga menyampaikan bahwa selain sektor-sektor tersebut, ada juga sektor-sektor yang masih mampu bertahan, salah satunya adalah industri karet kulit yang masih tumbuh 20 persen.

Selain itu industri makanan pokok masih tumbuh 17 persen, farmasi alat kesehatan sebesar 13 persen, dan yang terkait dengan minyak nabati 14 persen.

Baca Juga: May Day 2020, Mengulik Perjuangan Buruh dan Pekerja Lewat Film

“Inilah sektor-sektor yang memungkinkan untuk revitalisasi di awal karena mereka secara year on year masih tumbuh sebesar 16 persen,” ucapnya.

Selain itu, ia juga menambahkan bahwa pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berjumlah 375.000 orang, total yang dirumahkan sebanyak 1,4 juta orang, dan pekerja informal terdampak sebesar 314.833, dan juga 1,7 juta secara total.

“Nah data ini adalah data yang telah dipusatkan oleh Kementerian Tenaga Kerja, diverifikasi dan ini berbasis kepada selain daripada Kementerian Tenaga Kerja juga terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Baca Juga: Peneliti: Kualitas Udara Buruk Bisa Perparah Penyebaran Virus Corona

Ketua Umum Partai Golkar ini juga menerangkan hingga saat ini yang sudah mendaftar Kartu Prakerja pada gelombang pertama ada 9 juta orang.

Sedangkan pada gelombang kedua sebanyak 456.000 orang terbanyak di Jakarta, kemudian Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, Sulawesi Selatan, dan hampir seluruh wilayah di Indonesia ada yang sudah menggunakan kartu prakerja.

“Dari pengguna kartu itu 18 persen memilih mengambil fasilitasnya dalam bentuk cash melalui perbankan, yaitu BNI, sisanya 72 persen melalui e-wallet atau e-money,” tuturnya.

Baca Juga: Jadwal Imsak Ramadhan 1441 H Kota Depok Hari Ini Jumat, 1 Mei 2020

Kemudian dia juga menyampaikan terkait dengan relaksasi pembayaran iuran Jamsostek. Menurutnya akan ada 116.705 perusahaan yang terdampak COVID-19 meminta relaksasi.

“Namun di sini relaksasi yang diberikan adalah pemotongan iuran sebesar 90 persen untuk 3 bulan dan ini bisa diperpanjang 3 bulan lagi, yaitu terkait dengan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” ucapnya.

Menurut Airlangga, fasilitas yang diberikan untuk jaminan kecelakaan kerja yaitu sebanyak 2,6 triliun, jaminan kematian sebanyak 1,3 triliun, dan juga penundaan iuran jaminan pensiun sebesar 3 bulan, selama 3 bulan dan besarnya juga sekitar 8,74 triliun.

Baca Juga: Cek Fakta: SBY Dikabarkan Kembalikan Dana Bank Century Rp 6,7 Triliun, Simak Faktanya

“Jadi dengan relaksasi Jamsostek ini melalui RPP ataupun Rancangan Peraturan Pemerintah ini jumlahnya sebesar 12,36 triliun,” imbuhnya.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x