Sehingga menurut Hidayat Nur Wahid, calon jemaah ibadah haji bisa menjalankan kewajiban ibadahnya.
“Semoga tahun ini Covid-19 sudah landai, agar ummat kembali bisa menunaikan kewajiban ibadah haji dengan biaya yang tidak memberatkan calon jemaah haji,” ujar Hidayat Nur Wahid.
Baca Juga: Menang Dramatis Lawan Real Madrid, Presiden Klub PSG Puas hingga Puji Habis-habisan Penampilan Tim
Sebelumnya, usulan kenaikan biaya ibadah haji 2022 diutarakan Menag Gus Yaqut pada saat rapat kerja bersama DPR RI Komisi VIII.
Adapun usulan besaran biaya ibadah haji pada 2022 menjadi sebesar Rp45.053.368 yang sebelumnya kisaran Rp35.230.000.
"Usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi sebesar Rp45.053.368 per jamaah," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau kerap disapa Gus Yaqut.***