Sebelumnya diberitakan, berdasarkan situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang putusan Azis Syamsuddin tercatat akan digelar sekira pukul 10.00 WIB di ruang sidang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali.
Sidang putusan Aziz Syamsuddin seharusnya digelar pada Senin lalu, tetapi ditunda dan digelar kembali pada hari ini karena dua hakim yang memimpin jalannya persidangan terpapar Covid-19.
Sebagai informasi, Azis Syamsuddin sebelumnya dituntut empat tahun dua bulan penjara serta denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan oleh tim jaksa penuntut KPK.
Tak hanya itu, Azis Syamsuddin juga dituntut dicabut hak untuk dipilih jabatan publik atau politis selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.***