Hidayat Nur Wahid Soal Aturan Pencairan JHT: Pakai Logika Pekerja, Itu Uang Mereka, Bukan Uang Pemerintah

- 17 Februari 2022, 15:10 WIB
Hidayat Nur Wahid minta aturan pencairan JHT harus pakai logika pekerja karena uang tersebut milik mereka bukan pemerintah.
Hidayat Nur Wahid minta aturan pencairan JHT harus pakai logika pekerja karena uang tersebut milik mereka bukan pemerintah. /Dok. Berita DIY/F Akbar./

PR DEPOK – Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menunda pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) hingga usia 56 tahun menuai polemik.

Banyak pihak yang menilai dana JHT dikumpulkan dari upah pekerja dan bukan berasal dari uang negara.

Sehingga, beberapa pihak menegaskan bahwa pemerintah tidak punya hak untuk menahan dana JHT tersebut hingga usia 56 tahun.

Salah satu pihak yang memberikan tanggapannya yakni politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid.

Baca Juga: Fuji Lebih Mementingkan Hadir di Acara 100 Hari Meninggalnya Sang Kakak, Denny Darko: Luar Biasa

Menurut Wakil Ketua MPR RI ini, pemerintah semestinya menggunakan logika pekerja dalam membuat peraturan tersebut.

 

"Krn itu uang Pekerja, dari pemotongan bulanan gaji Pekerja, bukan uang Pemerintah,” tutur dia, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Kamis, 17 Februari 2022.

Apabila ada seseorang yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di usia 40 tahun, lanjut Hidayat Nur Wahid, orang itu dapat segera mengambil uangnya untuk melanjutkan hidup.

Baca Juga: Tinjau Lokasi IKN di Penajam Paser Utara, Puan Maharani Beri Beberapa Catatan untuk Pemerintah

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah