PR DEPOK – Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menunda pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) hingga usia 56 tahun menuai polemik.
Banyak pihak yang menilai dana JHT dikumpulkan dari upah pekerja dan bukan berasal dari uang negara.
Sehingga, beberapa pihak menegaskan bahwa pemerintah tidak punya hak untuk menahan dana JHT tersebut hingga usia 56 tahun.
Salah satu pihak yang memberikan tanggapannya yakni politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid.
Baca Juga: Fuji Lebih Mementingkan Hadir di Acara 100 Hari Meninggalnya Sang Kakak, Denny Darko: Luar Biasa
Menurut Wakil Ketua MPR RI ini, pemerintah semestinya menggunakan logika pekerja dalam membuat peraturan tersebut.
"Krn itu uang Pekerja, dari pemotongan bulanan gaji Pekerja, bukan uang Pemerintah,” tutur dia, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Kamis, 17 Februari 2022.
Apabila ada seseorang yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di usia 40 tahun, lanjut Hidayat Nur Wahid, orang itu dapat segera mengambil uangnya untuk melanjutkan hidup.
Baca Juga: Tinjau Lokasi IKN di Penajam Paser Utara, Puan Maharani Beri Beberapa Catatan untuk Pemerintah