PR DEPOK – Sebagaimana diketahui bahwasanya peraturan yang baru, Jaminan Hari Tua (JHT) akan cair seluruhnya ketika pekerja berusia 56 tahun.
Menanggapi JHT yang cair ketika pekerja berusia 56 tahun, Hidayat Nur Wahid selaku Wakil Ketua MPR berikan pendapatnya.
Menurut Hidayat Nur Wahid, seharusnya logika yang dipakai dalam perumusan aturan JHT itu adalah logika yang berasal dari pekerja.
“Mestinya yang dipakai ya logikanya pekerja,” ujar Hidayat Nur Wahid sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter-nya @hnurwahid pada 17 Februari 2022.
Pasalnya menurut Hidayat Nur Wahid, JHT merupakan uang dari pekerja dan milik pekerja, bukan dari pemerintah.
“Karena itu uang pekerja, dari pemotongan bulanan gaji pekerja, bukan uang pemerintah,” ujar Hidayat Nur Wahid.
Sehingga menurut Hidayat Nur Wahid, sebaiknya JHT dapat cair seluruhnya sebelum usia pekerja 56 tahun untuk melanjutkan hidup jika terjadi PHK.