PR DEPOK - Aturan terbaru Jaminan Hari Tua (JHT) yang cair saat usia 56 tahun masih menuai aksi demo para buruh yang menolak aturan tersebut.
Para buruh melakukan aksi demo di depan kantor Kemnaker, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Aksi demo tersebut menuntut agar aturan JHT cair saat usia 56 itu dicabut.
Aturan terbaru JHT yang akan cair saat usia 56 tahun tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Baca Juga: Ketentuan Pembelian Tiket Konser BTS Permission To Dance on Stage-Seoul secara Offline
Aturan baru itu mencantumkan syarat usia 56 tahun dalam pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, aturan tentang JHT pernah diterbitkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau yang akrab disapa Jokowi.
Pada awal periode pertama, Jokowi menerbitkan PP Nomor 48 Tahun 2015.