“Kalau ada yang terkena PHK pada usia 40 tahun misalnya, wajarnya mereka bisa segera ambil uangnya untuk lanjutkan hidup sebagai jaminan agar hari tua mereka tak merana,” ujar Hidayat Nur Wahid.
Sebelumnya, Kemnaker menilai jika JHT harus dikembalikan kepada hakikatnya, yakni untuk masa tua atau pensiun.
Baca Juga: Tidak Mudah, 4 Zodiak Berikut Sangat Sulit Dibaca Pikirannya
"Karena ini (JKP) sudah ada, sehingga JHT ini harus dikembalikan kepada hakikatnya," ujar Retno selaku Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Kendati demikian, pihak Kemnaker menjelaskan jika JHT dapat dicairkan pekerja di bawah usia 56 tahun dengan catatan sudah menjadi keanggotaan minimal 10 tahun.
"Tapi tidak 100 persen, 30 persen untuk perumahan atau 10 persen untuk kepentingan lainnya. Sehingga nanti 70 persen itu tetap untuk menjaga hari tua mereka," sebut Retno.***