Menhub Revisi Kebijakan, Mudik Tetap Dilarang Kecuali untuk Syarat Ini

- 6 Mei 2020, 14:37 WIB
PETUGAS Dishub menempelkan stiker sosialisasi larangan mudik saat berjaga di Keduwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu 3 Mei 2020.*
PETUGAS Dishub menempelkan stiker sosialisasi larangan mudik saat berjaga di Keduwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu 3 Mei 2020.* /Antara / Fakhri Hermansyah/

PIKIRAN RAKYAT - Iring-iringan suara takbir "Allahu Akbar" serta ungkapan rasa syukur "Alhamdulillah" terdengar jelas dari sejumlah orang, setelah Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyampaikan beberapa hal mengenai kebijakan berpergian untuk pejabat negara.

Dalam kesempatan konferensi pers di Jakarta, Menhub Budi Karya Sumadi menyebutkan bahwa pejabat negara termasuk anggota DPR diperbolehkan untuk bepergian.

"Bepergiannya untuk melakukan kunjungan kerja ke daerah, tetapi tidak untuk keperluan mudik," katanya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Revisi Aturan PSBB, Wali Kota Depok Akan Beri Sanksi Tegas Berupa Pidana 

Budi menjelaskan pernyataan tersebut berdasarkan salah satu penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idulfitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

“Bapak-bapak adalah petugas negara, pejabat negara berhak untuk melakukan movement (pergerakan), tapi tidak boleh mudik. Kalau Ibu ada tugas mengunjungi di Tasikmalaya, monggo, kalau Pak Lazarus (Ketua Komisi V DPR) ingin ke Kalimantan boleh, tapi mudik enggak boleh," ucapnya.

Ia kembali mencontohkan dirinya yang diperbolehkan untuk bepergian ke Palembang untuk mengecek LRT Sumsel, namun tidak untuk pulang ke rumah atau mudik.

Baca Juga: RSUI Jadi Ujung Tombak Kesuksesan Penanganan COVID-19 di Depok 

“Termasuk kami boleh melakukan perjalanan sepanjang melakukan tugas negara. Saya ke Palembang boleh lihat LRT, tapi enggak mudik,” katanya.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x