Seluruh Moda Transportasi Dapat Kembali Beroperasi Mulai Besok 7 Mei, Berikut Syaratnya

- 6 Mei 2020, 15:05 WIB
POLISI memeriksa muatan bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi)  yang melintas di perbatasan Bekasi dengan Karawang daerah Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (25/4/2020). Hari kedua penerapan larangan mudik banyak pengendara yang tidak menerapkan jarak sosial dan tidak menggunakan masker. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/pras.
POLISI memeriksa muatan bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) yang melintas di perbatasan Bekasi dengan Karawang daerah Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (25/4/2020). Hari kedua penerapan larangan mudik banyak pengendara yang tidak menerapkan jarak sosial dan tidak menggunakan masker. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/pras. /Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

“Jadi beruntunglah bapak-bapak jadi anggota DPR mendapatkan ini, termasuk kami boleh melakukan perjalanan sejauh tugas negara,” katanya.

“Saya enggak boleh ke Palembang kalau mudik, tapi saya boleh ke Palembang kalau melihat LRT. Karena itu kita juga tidak mau ada suatu penyalahgunaan,” ucap Budi melanjutkan.

Menhub akan kembali merumuskan mekanisme untuk operasional seluruh moda dengan para direktur jenderal Kemenhub.

“Secara maraton, nanti jam 1 saya dengan Dirjen Udara, besok pagi dengan tiga dirjen, kereta, darat, dan laut, agar penjabaran dan detail-detail itu akan disampaikan kepada khalayak,” katanya.

Baca Juga: Tes Swab Massal di Depok Masih Angan-angan, Mahalnya Biaya Jadi Satu dari Sekian Alasan 

Selain itu, dia berpesan bahwa seluruh pihak harus konsisten dengan peraturan yang ada bahwa mudik tetap dilarang, namun logistik harus berjalan.

“Konsistensi ini harus dijaga, kekompakan ini harus dijaga, jangan sampai ada pihak-pihak yang berusaha against (melawan) untuk popularitas sehingga mengganggu policy (kebijakan),” katanya.

Dalam kesempatan sama, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menegaskan mudik tetap dilarang, kecuali untuk kepentingan logistik, kesehatan, kepemerintahan, dan ekonomi.

“Kepemerintahan termasuk anggota DPR harus dengan surat tugas dari kantor, dengan surat jalan, tidak perlu dari Kemenhub,” katanya.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah