Seluruh Moda Transportasi Dapat Kembali Beroperasi Mulai Besok 7 Mei, Berikut Syaratnya

- 6 Mei 2020, 15:05 WIB
POLISI memeriksa muatan bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi)  yang melintas di perbatasan Bekasi dengan Karawang daerah Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (25/4/2020). Hari kedua penerapan larangan mudik banyak pengendara yang tidak menerapkan jarak sosial dan tidak menggunakan masker. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/pras.
POLISI memeriksa muatan bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) yang melintas di perbatasan Bekasi dengan Karawang daerah Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (25/4/2020). Hari kedua penerapan larangan mudik banyak pengendara yang tidak menerapkan jarak sosial dan tidak menggunakan masker. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/pras. /Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Seluruh moda transportasi akan dibuka dan dapat beroperasi kembali mulai besok Kamis, 7 Mei 2020, kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Hal tersebut disampaikan oleh Budi Karya dalam Rapat Kerja virtual dengan Komisi V DPR di Jakarta pada Rabu, 6 Mei 2020.

Dia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan salah satu penjabaran dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idulfitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Menhub Revisi Kebijakan, Mudik Tetap Dilarang Kecuali untuk Syarat Ini 

“Intinya penjabaran artinya dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut, bus kembali beroperasi dengan catatan harus menaati protokol kesehatan,” kata Budi seperti dilansir dari Antara oleh Pikiranrakyat-Depok.com.

Untuk kriterianya, dia menuturkan, saat ini tengah dirumuskan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

“BNPB akan memberikan kriteria-kriteria tertentu, BNBP berkoordinasi dengan Kemenkes untuk bisa menentukan (kriteria) dan itu bisa dilakukan. Rencananya operasinya mulai besok dengan orang-orang khusus.” katanya.

Salah satu kriteria yang diperbolehkan untuk bepergian adalah untuk kepentingan tugas negara atau kepemerintahan bagi para pejabat negara dan anggota DPR.

Baca Juga: Sang Anak Lahir di Tengah Pandemi, Elon Musk Beri Nama Unik untuk Jagoan Kecilnya 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x