"Walah .. walah, ternyata mayoritas dana pekerja JHT ditanam di Surat Utang Negara.!," ujar Rizal Ramli seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang memicu polemik di masyarakat.
Permenaker tersebut mengubah cara pencairan JHT, yakni klaim JHT baru dapat dilakukan 100 persen saat pekerja pada usia masa pensiun, yaitu 56 tahun, mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia (kepada ahli waris).
Padahal kebijakan JHT sebelumnya, dana dapat dicairkan pada satu bulan setelah tenaga kerja mendapatkan pemutusan hubungan kerja dari perusahaannya.
Adanya perubahan ketentuan pengambilan JHT ini menurut Menaker untuk mengembalikan ke titah sebenarnya program ini, bahwa dana ini sebenarnya untuk memastikan tenaga kerja tetap sejahtera di masa tidak produktif (pensiun).
Sebagai penggantinya, pemerintah akan merancang Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Baca Juga: Efek Pratama Arhan, Tokyo Verdy Jadi Klub Bola dengan Followers Instagram Terbanyak di Jepang
Dengan adanya perubahan ini, Menaker menyebut lebih menguntungkan bagi pekerja karena BPJAMSOSTEK dapat memberikan manfaat yang lebih optimal dari dana JHT pekerja.
Adanya rentan waktu hingga pekerja berusia 56 tahun membuat BPJAMSOSTEK memiliki keleluasaan dalam mengatur return agar lebih optimal.***