PR DEPOK - Ekonom Rizal Ramli turut menyoroti aturan baru dana JHT yang membuat sebagian masyarakat dan buruh geram.
Diketahui, Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta mencapai usia 56 tahun.
BPJS menyebut dana JHT yang ditahan pemerintah sebagian besar ditanam surat utang negara (SUN) untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca Juga: Moeldoko Minta Tak Perlu Resah Soal JHT Usia 56 Tahun, Said Didu Beri Tanggapan Begini
Padahal, dana JHT tersebut adalah tabungan kaum buruh yang dipotong dari gajinya selama 10 tahun.
Menanggapi hal tersebut, Rizal Ramli mengaku terkejut. Dia tak menyangka dana JHT hasil keringat buruh itu mayoritas ditanam di surat utang negara.
Pernyataan tersebut disampaikan Rizal Ramli melalui akun Twitter pribadinya @ramlirizal.
Baca Juga: Link Live Streaming Salernitana vs AC Milan di Liga Italia Minggu, 20 Februari 2022 Pukul 2.45 WIB