Azis Syamsuddin Senyum usai Divonis Penjara 3,5 Tahun, Abdillah: kalau di Negeri Lain Mugkin Sudah Harakiri

- 19 Februari 2022, 16:34 WIB
Mantan Anggota DPR RI Fraksi PAN, Abdillah Toha menyoroti hasil vonis hakim untuk Azis Syamsuddin terkait kasus suap eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.
Mantan Anggota DPR RI Fraksi PAN, Abdillah Toha menyoroti hasil vonis hakim untuk Azis Syamsuddin terkait kasus suap eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju. /Twitter.com/@AT_AbdillahToha.

PR DEPOK - Mantan Anggota DPR RI, Abdillah Toha mengomentari hasil vonis mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin beberapa waktu lalu.

Abdillah Toha menyoroti ekspresi wajah Azis Syamsuddin, yang tampak tersenyum usai mendengar hasil vonis penjara selama kurang lebih 3,5 tahun.

Selain hukuman penjara, Azis Syamsuddin juga mendapatkan hukuman dicabutnya hak politik selama empat tahun ke depan.

Baca Juga: Facebook dan Meta Terlempar dari Daftar 10 Perusahaan Top Dunia, Rugi hingga 240 Miliar Dolar AS

"Mantan wkl ketua DPR senyum setelah mendengar keputusan hakim tipikor dihukum 3 tahun 6 bulan penjara dan dicabut hak politiknya selama 4 tahun," kata Abdillah Toha seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @AT_AbdillahToha.

Kendati demikian, Abdillah Toha memprediksi bahwa hukuman dicabutnya hak politik untuk Azis Syamsuddin tersebut takkan bertahan lama.

Seraya menyindir, ia menyebut Azis Syamsuddin nantinya juga akan kembali menjadi anggota DPR.

Baca Juga: Cara Cek Bansos Online 2022 Lewat HP, Dapatkan Bantuan PKH Anak Sekolah SD, SMP, dan SMA hingga Rp4,4 Juta

Padahal menurutnya, apabila kasus serupa terjadi di negara lain, terdakwa kemungkinan akan melakukan harakiri.

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA Twitter @AT_AbdillahToha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x