"InsyaAllah setelah itu nanti jadi anggota DPR lagi. Kalau di negeri lain barangkali sudah harakiri," ucapnya.
Sebagai informasi, harakiri atau seppuku merupakan tradisi bunuh diri di Jepang, yang dilakukan demi kehormatan atau harga diri, dan untuk menebus kesalahan.
Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin diketahui memang terjerat kasus suap dengan eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju.
Dia terbukti memberikan suap Rp3,099 miliar dan 36.000 dolar AS, yang apabila ditotalkan menjadi sekitar Rp3,619 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju serta Advokat Maskur Husain.
Akibat perbuatannya itu, Azis Syamsuddin lantas divonis dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan, dan dicabutnya hak politik selama 4 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda sejumlah Rp250 juta, yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis 17 Februari 2022.
Hukuman itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yang sebelumnya menuntut Azis Syamsuddin dihukum penjara 4 tahun 2 bula, ditambah denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.***