Azis Syamsuddin Senyum usai Divonis Penjara 3,5 Tahun, Abdillah: kalau di Negeri Lain Mugkin Sudah Harakiri

- 19 Februari 2022, 16:34 WIB
Mantan Anggota DPR RI Fraksi PAN, Abdillah Toha menyoroti hasil vonis hakim untuk Azis Syamsuddin terkait kasus suap eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.
Mantan Anggota DPR RI Fraksi PAN, Abdillah Toha menyoroti hasil vonis hakim untuk Azis Syamsuddin terkait kasus suap eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju. /Twitter.com/@AT_AbdillahToha.

"InsyaAllah setelah itu nanti jadi anggota DPR lagi. Kalau di negeri lain barangkali sudah harakiri," ucapnya.

Cuitan Abdillah Toha.
Cuitan Abdillah Toha. Tangkapan layar Twitter @AT_AbdillahToha.

Sebagai informasi, harakiri atau seppuku merupakan tradisi bunuh diri di Jepang, yang dilakukan demi kehormatan atau harga diri, dan untuk menebus kesalahan.

Baca Juga: Teaser dan Link Nonton F4 Thailand: Boys Overs Flowers Episode 9, Bagaimana Kelanjutan Hubungan Gorya-Thyme?

Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin diketahui memang terjerat kasus suap dengan eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju.

Dia terbukti memberikan suap Rp3,099 miliar dan 36.000 dolar AS, yang apabila ditotalkan menjadi sekitar Rp3,619 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju serta Advokat Maskur Husain.

Akibat perbuatannya itu, Azis Syamsuddin lantas divonis dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan, dan dicabutnya hak politik selama 4 tahun.

Baca Juga: Soroti Ribuan Ton Minyak Goreng yang Ditimbun, Alvin Lie: Sebaiknya Disita dan Bagikan Gratis ke Warga Miskin

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda sejumlah Rp250 juta, yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis 17 Februari 2022.

Hukuman itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yang sebelumnya menuntut Azis Syamsuddin dihukum penjara 4 tahun 2 bula, ditambah denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.***

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA Twitter @AT_AbdillahToha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x