Anies Baswedan juga diminta untuk membangun turap pada sungai di sekitar Kelurahan Pela Mampang.
Selain itu, ia juga diharuskan membayar biaya perkara sebesar Rp2.618.300.
Belum lama ini, Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta memberikan informasi terkait proses pengerukan Kali Mampang.
Melalui unggahan di akun Instagram resmi Dinas SDA Jakarta, terlihat alat berat tengah melakukan pengerukan Kali Mampang, dan disebutkan bahwa proses pengerjaan telah 100 persen rampung.
"Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta terus berupaya melakukan kegiatan pengerukan atau pengurasan saluran/ kali/ waduk melalui kegiatan Gerebek Lumpur di seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta.," demikian keterangan unggahan tersebut.***