Soal Aturan JHT, Ruhut Sitompul Sebut Pemerintah Takkan Sesatkan Rakyat: yang Tak Setuju, Jangan Sok Pintar!

- 20 Februari 2022, 14:32 WIB
Politisi PDIP Ruhut Sitompul ikut mengomentari polemik  JHT.
Politisi PDIP Ruhut Sitompul ikut mengomentari polemik JHT. /Tangkap layar YouTube.com/Ruhut P Sitompul./

PR DEPOK - Politisi PDI Perjuangan, Ruhut Sitompul ikut mengomentari polemik aturan Jaminan Hari Tua (JHT), yang baru bisa diambil saat usia 56 tahun.

Dalam keterangannya, Ruhut Sitompul membela pemerintah sekaligus Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, yang menyebut bahwa aturan JHT itu merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap rakyat.

Menanggapi itu, Ruhut Sitompul pun tampak setuju dengan Moeldoko, dan memberikan penilaian sendiri soal pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Sebut Baru Ini Antre Minyak Goreng Kala Kebun Sawit Indonesia Paling Luas, Ali Syarief: Jangan Menuduh Rakyat

Dalam persoalan aturan JHT ini, ia menilai pemerintahan Jokowi tentunya tidak mau menyesatkan masyarakat.

"Pemerintahan Bpk Joko Widodo Presiden RI tidak pernah mau menyesatkan Rakyat Indonesia tercinta," kata Ruhut Sitompul seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @ruhutsitompul.

Dengan pendapat tersebut, Ruhut Sitompul lantas meminta pihak yang tidak setuju untuk diam, dan tidak sok pintar.

Baca Juga: Jokowi Segera Tunjuk Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara, Paling Lambat April 2022

Sebab menurutnya, pernyataan Moeldoko soal sikap pemerintah terkait aturan JHT sudah benar.

"Tolong yg tdk setuju JHT baik2 saja duduk diboncengan nggak usah sok pintar sudah benar itu KSP Jenderal TNI AD Purn Mas Moeldoko Paten MERDEKA," tuturnya menjelaskan.

Cuitan Ruhut Sitompul.
Cuitan Ruhut Sitompul. Tangkapan layar Twitter @ruhutsitompul.

Sebagaimana diketahui bersama, polemik aturan BPJS Ketenagakerjaan soal pengambilan JHT belakangan ini memang ramai diperbincangkan publik.

Baca Juga: Cara Cek Bansos Online 2022 Lewat HP, Dapatkan Bantuan PKH Anak Sekolah SD, SMP, dan SMA hingga Rp4,4 Juta

Pasalnya dalam aturan Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT tersebut, pekerja atau masyarakat baru bisa mengklaim JHT 100 persen saat usia 56 tahun.

Pihak istana melalui KSP Moeldoko lantas menanggapi polemik tersebut, dengan menyebut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada pekerja ketika memasuki hari tua.

Dengan penilaian tersebut, ia meminta masyarakat lebih melihat semangat dari ketentuan aturan itu, yakni ingin mengembalikan fungsi utama program JHT sebagai jaminan masyarakat di usia pascaproduktif.

Baca Juga: Siap Menikah, Lee Jong Suk Rela Ikut Kursus Suami Demi Bisa Menyenangkan Istrinya Kelak

"Permenaker ini muncul untuk menghindari tumpang tindih antara JHT dengan JKP (jaminan kehilangan pekerjaan)," ujar Moeldoko dilansir dari Antara.

Kemudian, Moeldoko juga meminta masyarakat untuk tidak khawatir dengan kelangsungan program JHT setelah terbitnya aturan Permenaker Nomor 2 tahun 2022.

Sebab menurutnya kini situasi keuangan dan keterjaminan manfaat dari JHT cukup kuat.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA Twitter @ruhutsitompul


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x