Aturan JHT yang menuai polemik itu termuat dalam Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Dalam aturan yang diubah tersebut, cara pencairan atau klaim JHT baru bisa dilakukan 100 persen, ketika pekerja sudah berusia 56 tahun atau usia masa pensiun, mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia (kepada ahli waris).
Polemik aturan tersebut lantas diluruskan oleh Moeldoko dengan memastikan bahwa kondisi keuangan dan keterjaminan manfaat JHT cukup kuat, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.
Baca Juga: Dihantam Badai Eunice, Hampir 200.000 Rumah di Inggris Masih Alami Putus Listrik
Kemudian seolah menguatkan, mantan Panglima TNI tersebut juga menuturkan bahwa jumlah nominal aset bersih, yang tersedia untuk manfaat JHT selalu meningkat setiap tahunnya.
Dia pun menyayangkan perubahan aturan JHT malah menuai polemik di tengah publik.
Padahal menurutnya, perihal JHT dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut adalah bukti perhatian pemerintah kepada pekerja, ketika mereka memasuki hari tua pascaproduktif.
"Sebagian masyarakat mengharapkan fleksibilitas pencairan (JHT). Namun tidak kurang yang melihat alasan pentingnya JHT cair di usia pekerja saat tidak lagi produktif," ujar Moeldoko dilansir dari Antara.***