PR DEPOK - Viral beredar di media sosial syarat membeli minyak goreng wajib menyertakan fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan bukti vaksin.
Masyarakat yang ingin membeli minyak goreng dengan harga subsidi Rp14.000 harus menyertakan bukti vaksin dan juga fotocopy KK.
Hal tersebut pertama kali dipublikasikan pada Minggu, 20 Februari 2022 lalu.
Namun, postingan tersebut tidak diketahui kapan dan di mana lokasi syarat tersebut diterapkan.
Baca Juga: Gara-Gara Parodi, Hesti Purwadinata Senasib dengan Luna Maya Jadi Korban Blokir Instagram Syahrini
Menanggapi hal tersebut, pakar ekonomi dan politikus Indonesia Rizal Ramli mengungkapkan bahwa syarat yang diterapkan untuk mendapatkan minyak goreng adalah tindakan ngawur.
"Makin lama makin ngawur. 'Rationing' in a country of abundance," cuitnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun @RamliRizal pada 21 Februari 2022.
Dalam cuitan yang sama, Rizal Ramli menyentil pemerintahan yang dinilai tak becus mengurus masalah minyak goreng.