PR DEPOK - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman telah menjelaskan alasan penahanan terhadap Staf Khusus Kasad Brigjen TNI Junior Tumilaar.
Saat ini Brigjen TNI Junior Tumilaar ditahan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Disebutkan, penahanan Brigjen TNI Junior Tumilaar dilandaskan karena dia bertugas di luar kewenangannya.
Baca Juga: Ciri-ciri Lolos Kartu Prakerja Gelombang 23 Dapat Diketahui Lewat 3 Hal ini
Alasan tersebut disampaikan langsung oleh KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman.
Menurut KSAD Dudung Abdurachman, Brigjen TNI Junior Tumilaar telah mengatasnamakan Staf Khusus Kasad untuk membela rakyat.
"Nah, dia (Tumilaar) tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus Kasad untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan," ungkap KSAD Dudung Abdurachman sebagaimana dikutip PR Depok dari Antara.
Baca Juga: 5 Cara Mudah untuk Kenali Tanda Jenis Kulit Sensitif, Salah Satunya Kering
KSAD Dudung juga menyebut bahwa tindakan yang dilakukan Brigjen Junior Tumilaar ini seharusnya tugas Babinsa hingga Kodim.