Rilis Aturan Pengeras Suara Masjid, Menag Dipuji Dedek Prayudi: Harusnya Sudah Ditetapkan Sejak Dulu

- 23 Februari 2022, 11:30 WIB
Dedek Prayudi menyatakan setuju dengan aturan penggunaan pengeras suara masjid yang dikeluarkan Menag Yaqut Cholil.
Dedek Prayudi menyatakan setuju dengan aturan penggunaan pengeras suara masjid yang dikeluarkan Menag Yaqut Cholil. /Dok. Humas Kementerian Agama./

PR DEPOK – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid.

Aturan soal penggunaan pengeras suara di masjid ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Menag mengatakan, penggunaan pengeras suara di masjid merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.

Namun di sisi lain, lanjut Yaqut Cholil masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.

Baca Juga: Ketum KNPI Haris Pertama Dikeroyok, Ali Syarief Tegas: Jangan Dianggap sebagai Tindak Kriminal Biasa

Sehingga, menurut Menag Yaqut Cholil bahwa diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

Aturan soal pengeras suara masjid ini lantas mendapatkan komentar dari eks Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (Jubir PSI), Dedek Prayudi.

Dikatakan melalui akun Twitter miliknya, Dedek Prayudi menyatakan bahwa dirinya setuju dengan peraturan yang baru saja dikeluarkan Menag tersebut.

Baca Juga: Pelaku Pengeroyokan Ketum KNPI Berhasil Ditangkap, Mustofa: Musuh yang Kelihatan itu Hanya Kamuflase

"Seharusnya aturan penggunaan toa Masjid ini sudah ditetapkan sejak dulu," kata dia, sebagaimana dikutip Pikiranrkayat-Depok.com dari Twitter @Uki23.

Lebih dari itu, Dedek Prayudi menilai, orang seperti Yaqut Cholil semestinya telah menjadi seorang Menag sejak lama.

"Seharusnya orang seperti Gusmen @YaqutCQoumas ini sudah jadi Menag sejak dulu," ujarnya mengatakan dengan tegas.

Baca Juga: Ciri-ciri Lolos Kartu Prakerja Gelombang 23 Dapat Diketahui Lewat 3 Hal ini

Di samping itu semua, Dedek Prayudi merasa tidak heran apabila ada berbagai tentangan dari sejumlah pihak.

"Tentangan sudah pasti ada karena Indonesia sudah terlalu lama tenggelam di dalam mayoritarianisme," pungkas Dedek Prayudi.

Cuitan Dedek Prayudi terkait aturan Menag Yaqut Cholil mengenai pengeras suara masjid.
Cuitan Dedek Prayudi terkait aturan Menag Yaqut Cholil mengenai pengeras suara masjid.
***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah