Hidayat Nur Wahid Kritisi Kewajiban BPJS bagi Calon Jemaah Haji dan Umrah: Tidak Relevan

- 23 Februari 2022, 14:55 WIB
Ilustrasi. Hidayat Nur Wahid mengkritisi aturan yang menetapkan BPJS Kesehatan sebagai salah satu kewajiban bagi calon jemaah haji dan umrah.
Ilustrasi. Hidayat Nur Wahid mengkritisi aturan yang menetapkan BPJS Kesehatan sebagai salah satu kewajiban bagi calon jemaah haji dan umrah. /Pixabay/ODIEN.

PR DEPOK - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, mengkritisi kebijakan yang memasukan BPJS Kesehatan sebagai syarat pemberangkatan calon jemaah haji dan umrah.

Menurut Hidayat Nur Wahid, kebijakan ini menambah aturan yang sebelumnya dikeluhkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“BPJS Kesehatan penting, tapi jangan dijadikan syarat unt hal-hal yang tidak relevan,” kata Hidayat Nur Wahid sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Twitter @hnurwahid pada Rabu, 23 Februari 2022.  

Baca Juga: Puan Maharani Kirim Hadiah Ini untuk Anak Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar, Krisdayanti: Terima Kasih Mbak

Hidayat Nur Wahid menilai, kepemilikan BPJS Kesehatan aktif bagi calon jemaah haji dan umrah sangat memberatkan.

Meski begitu, politisi PKS ini mendukung program BPJS yang memberikan manfaat bagi warga.

Hanya saja, menurut Hidayat, kebijakan ini diberlakukan secara elegan. Artinya, program yang prinsipnya sukarela jni mestinya tidak diwajibkan untuk hal-hal yang tidak relevan.

Baca Juga: BTS Umumkan Konser Permission To Dance On Stage di Las Vegas April Mendatang

“Seperti bagi para calon jamaah haji khusus dan umrah, penyelenggara perjalanan Haji dan Umroh, serta pendidik dan peserta didik di lingkungan Kementerian Agama,” tegas Hidayat.

Cuitan Hidayat Nur Wahid.
Cuitan Hidayat Nur Wahid. Twitter @hnurwahid

Aturan yang mewajibkan calon jemaah haji dan umrah memiliki kartu aktif BPJS Kesehatan, tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Pada Inpres itu disebutkan, “mensyaratkan calon jemaah haji dan umrah khusus merupakan peserta aktif dalam program jaminan kesehatan nasional”.

Baca Juga: Cara Daftar BLT Anak Sekolah 2022 Online untuk Siswa SD SMP SMA agar Dapat Rp4,4 Juta

Selain itu, Inpres ini juga memastikan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan baik formal maupun informal di lingkungan Kementerian Agama, merupakan peserta aktif jaminan kesehatan nasional.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Twitter @hnurwahid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah