PR DEPOK - Aturan terbaru Jaminan Hari Tua (JHT) cair pada usia 56 tahun masih menuai aksi penolakan dari masyarakat.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.
Aturan itu mengubah ketentuan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya, yang bisa cair setelah sebulan resign atau di-PHK.
Aturan JHT terbaru bisa mencairkan dana saat peserta berusia 56 tahun.
Baca Juga: Otoritas Lebanon Berhasil Gagalkan Penyelundupan 700.000 Pil Captagon Ilegal ke Arab Saudi
Tentunya aturan tersebut mengejutkan para pekerja, di mana mengubah ketentuan sebelumnya yang menyebut JHT bisa cair sebulan setelah pekerja berhenti dari perusahaan.
Seruan untuk mencabut aturan JHT terbaru datang dari masyarakat.
Sebanyak 422 ribu orang telah menandatangani petisi online tolak aturan JHT terbaru.
Baca Juga: Diduga Gejala Baru, Pasien Omicron di Inggris Keluhkan Telah Kehilangan Nafsu Makan