422 Orang Tandatangani Petisi Tolak Aturan Baru JHT, Hidayat Nur Wahid: Demi Keadilan, Dicabut Saja

- 20 Februari 2022, 17:05 WIB
Hidayat Nur Wahid menanggapi ratusan orang yang menandatangani petisi untuk menolak aturan baru JHT cair pada 56 tahun.
Hidayat Nur Wahid menanggapi ratusan orang yang menandatangani petisi untuk menolak aturan baru JHT cair pada 56 tahun. /Pixabay/mohamed_hassan

PR DEPOK - Aturan terbaru Jaminan Hari Tua (JHT) cair pada usia 56 tahun masih menuai aksi penolakan dari masyarakat.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.

Aturan itu mengubah ketentuan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya, yang bisa cair setelah sebulan resign atau di-PHK.

Aturan JHT terbaru bisa mencairkan dana saat peserta berusia 56 tahun.

Baca Juga: Otoritas Lebanon Berhasil Gagalkan Penyelundupan 700.000 Pil Captagon Ilegal ke Arab Saudi

Tentunya aturan tersebut mengejutkan para pekerja, di mana mengubah ketentuan sebelumnya yang menyebut JHT bisa cair sebulan setelah pekerja berhenti dari perusahaan.

Seruan untuk mencabut aturan JHT terbaru datang dari masyarakat.

Sebanyak 422 ribu orang telah menandatangani petisi online tolak aturan JHT terbaru.

Baca Juga: Diduga Gejala Baru, Pasien Omicron di Inggris Keluhkan Telah Kehilangan Nafsu Makan

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Twitter @hnurwahid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x