PR DEPOK – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan, aturan soal dana Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan bentuk sayang pemerintah.
Menurut Menaker, aturan pencairan dana JHT di usia 56 tahun merupakan bentuk kasih sayang pemerintah terhadap para pekerja.
Tak tanggung-tanggung, Menaker Ida Fauziyah mengatakan pemerintah sampai menyengsarakan diri untuk kebahagiaan pekerja.
Atas pernyataan itu, beragam komentar bermunculan di tengah masyarakat, khususnya di media sosial.
Baca Juga: Bank Dunia Siapkan Dana Sebesar Rp5,02 Triliun untuk Ukraina, Janjikan Lebih Banyak Dukungan
Salah satu tokoh yang memberikan tanggapan pribadinya yakni Roy Murtadho melalui akun Twitter miliknya, @MurtadhoRoy.
Akademisi Pesantren Ekologi Misykat al-Anwar Bogor itu mengaku heran dengan pernyataan Menaker tersebut.
Pasalnya, menurut penilaiannya, tak sedikit pihak yang melancarkan protes dan marah terhadap aturan dana JHT itu.
Maka dari itu, Roy Murtadho menegaskan bahwa hal tersebut tak dapat disebut sebagai bentuk sayang pemerintah.