PR DEPOK - Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon ikut buka suara menanggapi aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan setelah peserta berusia 56 tahun.
Fadli Zon menilai pemerintah telah memaksa buruh untuk membiayai krisis yang terjadi saat ini dengan kebijakan baru JHT tersebut.
Pandangan tersebut disampaikan Fadli Zon melalui akun Twitter pribadinya @fadlizon pada Jumat 18 Februari 2022.
Baca Juga: Semakin Terorganisir, Penyelundupan Narkotika Suriah ke Yordania Gunakan Pesawat Tak Berawak
DENGAN MENAHAN PENCAIRAN JHT, PEMERINTAH TELAH MEMAKSA KAUM BURUH MEMBIAYAI KRISIS. (A thread) #JHT— FADLI ZON (Youtube: Fadli Zon Official) (@fadlizon) February 18, 2022
“Dengan menahan pencairan JHT, pemerintah telah memaksa kaum buruh membiayai krisis,” ujar Fadli Zon seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Ia juga menyinggung aturan Permenaker sebelumnya.
Menurut Fadli Zon, aturan sebelumnya manfaat JHT bisa dicairkan saat pekerja mengundurkan diri.
Baca Juga: Viral Wanita di Cirebon Curhat Jadi Tersangka Usai Laporkan Dugaan Korupsi
“Padahal, aturan sebelumnya, manfaat JHT dapat diberikan pada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan,” ujarnya.