Syarat dan Cara Klaim JHT Online Lewat HP di Laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id

- 20 Februari 2022, 14:14 WIB
Ilustrasi - Berikut ini merupakan syarat dan cara untuk melakukan klaim JHT online lewat HP di laman resminya berikut ini.
Ilustrasi - Berikut ini merupakan syarat dan cara untuk melakukan klaim JHT online lewat HP di laman resminya berikut ini. /Pixabay/

PR DEPOK - Syarat dan cara mudah klaim Jaminan Hari Tua (JHT) online lewat HP di laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Para pekerja yang telah memenuhi syarat memiliki hak untuk mengajukan klaim JHT ke BPJS Ketenagakerjaan.

Saat ini, ada aturan terbaru untuk bisa mencairkan dana JHT di usia 56 tahun.

Namun, JHT bisa cair 10-30 persen sebelum usia 56 tahun.

Baca Juga: Jokowi Segera Tunjuk Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara, Paling Lambat April 2022

PP 46/2015 mengatur bahwa sebagian dana JHT dapat dicairkan dengan syarat sebagai berikut. Yakni, apabila pekerja perserta BPJS Ketenagakerjaan telah mengikuti program JHT paling sedikit 10 tahun.

Kemudian, besaran dana JHT yang bisa dicairkan yakni sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lainnya.

Cara klaim JHT dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) atau BP Jamsostek bisa dilakukan dengan mudah dan cepat lewat online.

Peserta program JHT dapat memanfaatkan layanan secara online yang bisa diakses lewat handphone (HP).

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x