Syarat dan Cara Klaim JHT Online Lewat HP di Laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id

- 20 Februari 2022, 14:14 WIB
Ilustrasi - Berikut ini merupakan syarat dan cara untuk melakukan klaim JHT online lewat HP di laman resminya berikut ini.
Ilustrasi - Berikut ini merupakan syarat dan cara untuk melakukan klaim JHT online lewat HP di laman resminya berikut ini. /Pixabay/

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar DTKS DKI secara Online, Akses Laman dtks.jakarta.go.id

Peserta program JHT saat ini bisa memanfaatkan layanan online BPJSTKU.

Dengan layanan online BPJSTKU nantinya para peserta bisa mendapatkan informasi terkait saldo dan rincian JHT tahunan.

Sebelum mengakses layanan tersebut, yang perlu diperhatikan adalah masyarakat harus memastikan terlebih dahulu sudah terdaftar atau tidaknya sebagai pengguna sebelum mengisi data diri.

Dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari Indonesia Baik, berikut cara klaim JHT:

Baca Juga: Rizal Ramli Sindir Mendag yang Sebut Harga Kedelai Naik karena Babi di China: Asal Mangap, Ngeles kok Ngasal

Hal pertama yang perlu disiapkan adalah dokumen yang dibutuhkan yakni:

1. Scan kartu peserja Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ).

2. Masyarakat juga dapat melampirkan kartu digital yang diunduh dari aplikasi BPJSTKU.

3. Selanjutnya dilampirkan salinan KTP.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah