Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar DTKS DKI secara Online, Akses Laman dtks.jakarta.go.id
Peserta program JHT saat ini bisa memanfaatkan layanan online BPJSTKU.
Dengan layanan online BPJSTKU nantinya para peserta bisa mendapatkan informasi terkait saldo dan rincian JHT tahunan.
Sebelum mengakses layanan tersebut, yang perlu diperhatikan adalah masyarakat harus memastikan terlebih dahulu sudah terdaftar atau tidaknya sebagai pengguna sebelum mengisi data diri.
Dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari Indonesia Baik, berikut cara klaim JHT:
Hal pertama yang perlu disiapkan adalah dokumen yang dibutuhkan yakni:
1. Scan kartu peserja Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ).
2. Masyarakat juga dapat melampirkan kartu digital yang diunduh dari aplikasi BPJSTKU.
3. Selanjutnya dilampirkan salinan KTP.