Syarat dan Cara Daftar DTKS DKI secara Online, Akses Laman dtks.jakarta.go.id

- 20 Februari 2022, 14:09 WIB
Berikut ini merupakan syarat dan cara untuk daftar DTKS DKI secara online, dengan mengakses laman resminya.
Berikut ini merupakan syarat dan cara untuk daftar DTKS DKI secara online, dengan mengakses laman resminya. /Antara/

PR DEPOK – Berikut ini syarat dan cara daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) DKI secara online, segera akses laman dtks.jakarta.go.id.

Masyarakat DKI Jakarta kini bisa daftar DTKS DKI yang saat ini tengah dibuka dari 1 Februari hingga 20 Februari 2022.

Segera akses laman dtks.jakarta.go.id untuk daftar DTKS DKI secara online, atau bisa langsung datang ke kantor kelurahan apabila memiliki kendala.

Masyarakat yang terdaftar di DTKS DKI akan mendapatkan berbagai Bantuan Sosial (Bansos) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di antaranya KLJ, KPDJ, KAJ, KJMU, hingga KJP Plus.

Baca Juga: Rizal Ramli Sindir Mendag yang Sebut Harga Kedelai Naik karena Babi di China: Asal Mangap, Ngeles kok Ngasal

Serta Anda juga yang terdaftar di DTKS DKI akan mendapatkan bansos yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) seperti PKH, BPNT atau Kartu Sembako dan PBI.

Syarat daftar DTKS DKI

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP DKI Jakarta.

2. Tidak ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x