PR DEPOK – Bantuan sosial atau bansos PKH dan Kartu Sembako bisa kembali cair di tahun 2022.
Syarat lengkap dan cara daftar bansos di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial melalui handphone (HP) akan diulas dalam artikel ini.
Masyarakat hanya perlu melengkapi 3 syarat DTKS sebelum melakukan cara daftar bansos PKH dan Kartu Sembako.
Baca Juga: Soal Vonis Azis Syamsuddin, Tebakan Gus Umar: Wong Ketum PPP Jalanin Tahanan Cuma Setahun
Lantas, apa saja syarat dan cara daftar bansos PKH dan Kartu Sembako di DTKS?
Syarat-syarat daftar PKH dan Kartu Sembako 2022
Sebagai bansos regular dari Kementerian Sosial (Kemensos) PKH dan Kartu Sembako menyasar masyarakat dengan syarat berikut:
Baca Juga: Soroti Sidang Vonis Azis Syamsuddin, Gus Umar justru Singgung Kasus Rommy, Ada Apa?
- Penerima bansos PKH dan Kartu Sembako adalah masyarakat miskin/rentan miskin.