Baca Juga: Mahfud MD Soal Beragama: bila Tidak dengan Damai Berarti Artinya Ada yang Salah
- Hasil musyawarah lalu dimuat dalam berita acara dan akan ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.
- Dinas sosial memverifikasi dan memvalidasi dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga, sesuai berita acara.
- Data kemudian diinput operator desa/kecamatan di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).
Baca Juga: Singgung Petinggi yang KPK Bermasalah, Novel Baswedan Pertanyakan Soal Integritas
- Dinas sosial kembali memproses, memverifikasi, dan memvalidasi data sebelum dilaporkan kepada bupati/wali kota.
- Nanti bupati/wali kota akan menyampaikan data kepada gubernur, dan diteruskan kepada menteri.
- Data yang sudah lengkap selanjutnya diproses Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.
Baca Juga: Vietnam akan Membuka Kembali Sepenuhnya untuk Turis Asing Mulai 15 Maret
- Lalu, akan dibuatkan rekening bank dan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).