Syarat dan Cara Daftar PKH serta Kartu Sembako 2022 di DTKS Lewat HP agar Bantuan hingga Rp3 Juta Bisa Cair

- 17 Februari 2022, 13:40 WIB
Ilustrasi bantuan tunai.
Ilustrasi bantuan tunai. /Unsplash/Mufid Majnun

Sementara itu, pada pengusulan DTKS melalui HP untuk tergolong sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) KPM PKH atau KPM Kartu Sembako, bisa dilakukan masyarakat melalui Aplikasi Cek Bansos. Berikut panduannya:

- Unduh Aplikasi Cek Bansos di Play Store.

Baca Juga: Sikapi Kasus Kekerasan terhadap Perempuan di Jawa Tengah, Ganjar Pranowo: Pasti Saya Sikat

- Siapkan KTP dan KK.

- Masuk di aplikasi, dan pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga, atau tetangga sebagai KPM PKH atau Kartu Sembako.

- Lalu, pilih menu tambah usulan.

- Sistem secara otomatis akan mencocokkan nama, data NIK, data KK, status kesesuaian Dukcapil, dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.

Baca Juga: Studi Baru: Kekebalan Alami Meningkat Usai Terinfeksi Covid-19 Meski Belum Vaksinasi

- Kemudian, pilih bansos PKH atau Kartu Sembako.

Masyarakat yang tergolong sebagai KPM berhak mendapatkan total bansos PKH hingga Rp3 juta. Sedangkan, bansos Kartu Sembako sebesar Rp2,4 juta.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah