Sementara itu, pada pengusulan DTKS melalui HP untuk tergolong sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) KPM PKH atau KPM Kartu Sembako, bisa dilakukan masyarakat melalui Aplikasi Cek Bansos. Berikut panduannya:
- Unduh Aplikasi Cek Bansos di Play Store.
Baca Juga: Sikapi Kasus Kekerasan terhadap Perempuan di Jawa Tengah, Ganjar Pranowo: Pasti Saya Sikat
- Siapkan KTP dan KK.
- Masuk di aplikasi, dan pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga, atau tetangga sebagai KPM PKH atau Kartu Sembako.
- Lalu, pilih menu tambah usulan.
- Sistem secara otomatis akan mencocokkan nama, data NIK, data KK, status kesesuaian Dukcapil, dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.
Baca Juga: Studi Baru: Kekebalan Alami Meningkat Usai Terinfeksi Covid-19 Meski Belum Vaksinasi
- Kemudian, pilih bansos PKH atau Kartu Sembako.
Masyarakat yang tergolong sebagai KPM berhak mendapatkan total bansos PKH hingga Rp3 juta. Sedangkan, bansos Kartu Sembako sebesar Rp2,4 juta.