Amnesty Internasional Indonesia: Penganiayaan Ferdian Paleka Selama di Tahanan Melanggar HAM

- 14 Mei 2020, 16:00 WIB
BEREDAR video aksi perpeloncoan pada Ferdian Paleka dan rekannya oleh narapadina.*
BEREDAR video aksi perpeloncoan pada Ferdian Paleka dan rekannya oleh narapadina.* //Facebook/ Dika Maul

PIKIRAN RAKYAT - Video yang berisi tindakan penganiayaan terhadap Ferdian Paleka seorang YouTuber, di rumah tahanan Polrestabes Bandung, Jawa Barat, beredar di masyarakat.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, mengatakan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh tahanan lain dalam video tersebut tidak dapat dibenarkan.

Menurut Usman, para tersangka atau terpidana dalam kasus kejahatan jenis apa pun, mereka berhak mendapatkan perlindungan dan rasa aman selama masa penahanan dan bebas dari tindakan kejam dari tahanan lain.

Baca Juga: Klaim PSBB Jawa Barat Berhasil, Pemprov Abaikan Imbauan WHO

“Insiden ini harus segera diselidiki sampai tuntas dan mereka yang diduga bertanggung jawab harus diadili melalui proses pengadilan yang adil,” kata Usman dalam keterangan tertulis yang diterima Pikiranrakyat-depok.com.

“Pihak berwenang juga harus mengambil langkah-langkah efektif untuk mencegah terjadinya kembali perlakuan mengerikan dan ilegal semacam itu di dalam penjara,” ujarnya.

Usman juga mengatakan tindakan Ferdian terhadap para transpuan seperti yang ditayangkan di akun YouTube-nya memang tidak dapat dibenarkan.

Baca Juga: Kisah Haru Gadis Taiwan Bertemu Kembali dengan 'Ibu Kedua'-nya Asal Jawa Tengah, Berkat Netizen

Menurutnya, tidak berarti Ferdian boleh ataupun pantas dianiaya dan diperlakukan dengan tindakan yang melanggar hukum.

“Penganiayaan seperti itu adalah pelanggaran HAM. Pihak berwenang harus menjamin proses hukum Ferdian berjalan dengan adil,” tutur Usman.

Video penganiayaan terhadap Ferdian Paleka, seorang YouTuber yang kini menjadi tersangka, beredar sejak 9 Mei 2020.

Baca Juga: Lupakan Rivalitas, Conor McGregor Ucap Doa dan Simpati pada Kesehatan Ayah Khabib Nurmagomedov

Video berdurasi 1 menit 35 detik tersebut menayangkan Ferdian dan seorang temannya yang tengah dianiaya oleh sejumlah tahanan lain di dalam rumah tahanan Polres Bandung, Jawa Barat.

Keduanya dipaksa melakukan push-up dan squat-jump, dan dipaksa masuk ke dalam tempat sampah.

Polisi telah mengkonfirmasi kebenaran kejadian dalam video tersebut. Menurut polisi, video tersebut diambil oleh salah seorang tahanan yang menyelundupkan ponsel ke dalam penjara.

Baca Juga: Berlama-lama Gunakan Earphone, Telinga Bocah 10 Tahun Ini Jadi Sarang Jamur

Ferdian adalah seorang vlogger YouTube yang ditangkap polisi setempat setelah melakukan aksi jebakan (prank) terhadap beberapa transpuan.

Dalam video aksi jebakan yang ia unggah ke akun YouTube-nya, Ferdian dan temannya merekam diri mereka saat memberikan dus yang ia klaim berisi paket sembako sebagai bentuk donasi, padahal dus tersebut berisi sampah dan pasir.

Video tersebut menimbulkan kemarahan publik. Namun kemudian, Ferdian kembali mengunggah video dirinya yang berpura-pura melakukan permintaan maaf.

Baca Juga: Iuran BPJS Kembali Dinaikkan, DPR: Pemerintah Terbukti 'Tidak Punya Hati' di Tengah Pandemi

Atas aksi jebakannya tersebut, Ferdian dijerat UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Ia juga dijerat atas pidana membahayakan orang lain dalam UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Hak Para Tahanan Selama Masa Penahanan Menurut Hukum Internasional

Hukum internasional telah mengatur standar hak para tahanan dan narapidana selama masa penahanan.

Baca Juga: Pengamat: Izinkan Warga di Bawah 45 Tahun Kembali Kerja Adalah Keputusan yang Terburu-buru

Konvesi Internasional untuk Hak Sipil dan Politik (ICCPR), Konvensi PBB Menentang Penyiksaan (CAT) dan Aturan Standar Minimum untuk Perlakuan terhadap Tahanan (the Nelson Mandela Rules) telah menjamin hak-hak para tahanan.

Pasal 7 dan 10 dalam ICCPR menjamin bahwa seluruh individu yang dirampas kebebasannya wajib diperlakukan dengan manusiawi, dihormati martabatnya dan tidak boleh mengalami penyiksaan atau perlakukan atau hukuman yang kejam dan merendahkan martabat manusia.

Pasal 7 CAT menetapkan bahwa tidak seorang pun boleh disiksa, diperlakukan dengan kejam dan tidak manusiawi, atau direndahkan martabatnya.

Baca Juga: Polres Tasikmalaya Gagalkan Peredaran Uang Palsu Senilai Rp2,9 Miliar

Sementara itu Paragraf 31 dari Aturan Standar Minimum PBB untuk Tahanan secara eksplisit melarang semua hukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat sebagai hukuman terhadap para tahanan.

Berdasarkan standar aturan internasional, setiap negara wajib mengambil langkah efektif untuk mencegah keributan dan tindakan kekerasan di antara para tahanan dengan cara menyelidiki insiden yang terjadi.

Menghakimi dan menghukum tahanan haruslah sesuai dengan hukum HAM internasional, termasuk pengadilan yang adil.

Baca Juga: Dikira Mainan, Bocah 5 Tahun Tak Sengaja Tembak Mati Kakaknya

Kegagalan polisi dalam menghentikan praktik penganiayaan yang terjadi antar tahanan menunjukan kegagalan institusi dalam menerapkan Pasal 21 (3) Peraturan Kapolri No 14/2011 tentang Kode Etik Kepolisian. Hal ini karena polisi dianggap lalai dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.***

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x