Pengamat: Izinkan Warga di Bawah 45 Tahun Kembali Kerja Adalah Keputusan yang Terburu-buru

- 14 Mei 2020, 09:20 WIB
Ilustrasi pekerja yang stres saat bekerja dari rumah (ANTARA/Shutterstock)
Ilustrasi pekerja yang stres saat bekerja dari rumah (ANTARA/Shutterstock) /

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah melalui Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo menyatakan warga berusia 45 tahun ke bawah diperbolehkan untuk beraktivitas kembali saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abra PG Talattov menilai bahwa rencana tersebut adalah sebuah keputusan yang terburu-buru, tanpa dilandasi kajian ilmiah dan pertimbangan dari pakar kesehatan.

"Ini keputusan yang saya pikir terburu-buru karena seharusnya dilandasi dengan kajian ilmiah, pertimbangan masukan dari para pakar, terutama bidang kesehatan," kata Abra seperti dilansir dari Antara, Rabu, 13 April 2020.

Menurut Abra, sebelum memutuskan untuk melonggarkan aktivitas kerja saat PSBB dengan syarat selektif rentang usia, pemerintah harus memastikan terlebih dahulu kurva jumlah penyebaran COVID-19 ini sudah menurun.

Baca Juga: Gereja di Australia Jual Cairan Pemutih Sebagai Obat Corona, Didenda Rp 1,4 Miliar 

Keputusan melonggarkan PSBB ini, menurut Abra, dikhawatirkan menjadi sinyal negatif bagi pelaku usaha dan investor jika pemerintah tidak mempersiapkan skenario terburuk ketika kasus penyebaran COVID-19 di rentang usia pekerja 45 tahun ke bawah itu malah justru melonjak.

Akibatnya dampak COVID-19 terhadap perekonomian akan semakin panjang dengan meningkatnya jumlah pekerja usia produktif yang terpapar Corona.

Oleh karena itu, Abra mengatakan, pemerintah tidak boleh mengesampingkan risiko yang mungkin terjadi.

"Di saat negara-negara lain selesai COVID, khawatir di Indonesia masih berjuang lebih keras lagi, pada akhirnya akan berdampak pada sistem kesehatan kita. Rumah sakit, tenaga medis, apakah sanggup menanggulangi penambahan kasus tersebut," kata dia.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x