Baca Juga: Dikira Mainan, Bocah 5 Tahun Tak Sengaja Tembak Mati Kakaknya
Selain itu, Abra meragukan soal implementasi di lapangan untuk memastikan hanya karyawan 45 tahun ke bawah yang boleh bekerja.
Pasalnya, kebijakan ini menjadi sulit dilaksanakan dan bisa dianggap diskriminatif pada pekerja lain yang usianya di atas 45 tahun.
Ia menyarankan agar pemerintah berhati-hati dalam mengambil keputusan, meskipun perekonomian Indonesia juga semakin tertekan.
"Pemerintah harus berhati-hati, supaya tidak mengorbankan aspek kesehatan demi orientasi ekonomi jangka pendek. Semua negara juga mengalami risiko tekanan ekonomi," kata dia.
Sebelumnya, menurut Ketua Gugus Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo mengatakan hal itu dilakukan untuk mengurangi angka pemutusan hubungan kerja (PHK) karena pandemi COVID-19.
Baca Juga: Polres Tasikmalaya Gagalkan Peredaran Uang Palsu Senilai Rp2,9 Miliar
"Kelompok ini tentu kita beri ruang untuk bisa aktivitas lebih banyak lagi sehingga potensi terdampak PHK bisa kami kurangi," katanya dalam jumpa pers virtual usai rapat terbatas dari Jakarta pada Senin, 11 Mei 2020.
Meski demikian, Doni menyatakan hal itu tetap harus dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat.***