Soal Peredaran Daging Babi Ilegal, MUI: Tolong Hargai Kami Umat Muslim

- 14 Mei 2020, 04:00 WIB
LOGO MUI.*
LOGO MUI.* /hajinews.id/.*/hajinews.id

PIKIRAN RAKYAT - Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menyampaikan rasa prihatin atas beredarnya daging babi yang dikamuflasekan sebagai daging sapi.

Menurut Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim, hal itu merupakan praktik bisnis yang tidak hanya curang dan jahat, namun juga meresahkan masyarakat.

“Karena daging palsu tersebut beredar di kalangan konsumen Muslim yang mengharamkan daging babi,” kata Lukmanul seperti dikutip dari situs resmi MUI pada Rabu, 13 Mei 2020.

Pernyataan ini menanggapi kasus pemalsuan daging terjadi di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: UPDATE Corona Depok 13 Mei: Tak Ada Pasien Sembuh, Kasus Positif Hanya Bertambah 2 Orang 

Menurutnya, kejadian semacam ini sering terjadi setiap menjelang Hari Raya Idulfitri.

“Sering terjadi kasus peredaran daging celeng atau daging babi secara ilegal, baik dalam bentuk oplosan maupun pemalsuan,” ucapnya.

Lukmanul mengatakan, kejadian peredaran daging babi yang dikemas seolah-olah daging sapi tidak bisa dilihat secara parsial, karena selalu berulang.

Menurut dia, masalah utama ini terjadi karena tingginya permintaan dan suplai serta lemahnya penegakan hukum.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x