Soal Peredaran Daging Babi Ilegal, MUI: Tolong Hargai Kami Umat Muslim

- 14 Mei 2020, 04:00 WIB
LOGO MUI.*
LOGO MUI.* /hajinews.id/.*/hajinews.id

Baca Juga: Efektifkan PSBB Depok Tahap Tiga, Personel Satpol PP Digencarkan untuk Tegaskan Penggunaan Masker 

“Kami minta peternak atau pengusaha untuk menghormati konsumen Muslim yang menolak mengonsumsi itu. Jangan menipu kami umat Islam karena penegakan hukum saja tidak selesai. Konsumen sudah tertipu dan mengonsumsi barang haram,” ujar dia.

Dia menyatakan, pemalsuan daging haram menjadi seolah-olah daging halal masuk dalam ranah tindak pidana.

Oleh sebab itu, dia meminta kepada pemerintah, utamanya jajaran kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan menindak tegas serta menghukum para pelaku.

Pihaknya mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran daging dengan harga murah yang tidak terjamin kehalalannya.

Baca Juga: PSBB Tahap Tiga, Wali Kota Depok Tunjuk Seluruh Kepala Dinas untuk Awasi Tingkat Kelurahan 

Dia juga menyarankan agar masyarakat membeli daging dari pedagang yang telah bekerja sama dengan rumah potong hewan yang telah memiliki sertifikat halal MUI.

Menurut Lukmanul Hakim, yang juga Staf Khusus Wakil Presiden Bidang Perekonomian, setelah diberlakukannya UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) kasus peredaran daging ilegal mestinya tidak perlu terjadi lagi. Sebab, pemerintah telah memiliki payung hukum yang jelas tentang produk halal.

“Tinggal implementasinya yang harus lebih dikuatkan. Untuk itu perlu koordinasi dan kerja sama antarinstansi pemerintah serta penegak hukum dalam pengawasan pelaksanaan jaminan produk halal di Indonesia,” kata Lukmanul.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x