Tujuan Ditetapkannya 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara

- 25 Februari 2022, 20:50 WIB
Ilustrasi bendera Merah Putih.
Ilustrasi bendera Merah Putih. /Antara/Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden

PR DEPOK - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara.

Keptetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penegakan Kedaulatan Negara.

Meski menjadi hari besar nasional, Hari Penegakan Kedaulatan Negara tidak termasuk hari libur.

Baca Juga: Turki Menolak Bantu Ukraina Soal Hentikan Kapal Perang Rusia hingga Isyaratkan Sikap Membela Putin

Tanggal 1 Maret ditetapkan sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara karena menjadi bagian penting sejarah perjuangan yang mampu menegakkan kedaulatan negara serta berhasil menyatukan kembali semangat persatuan dan kesatuan bangsa.

Hari besar tersebut diambil berdasarkan peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 yang digagas oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan diperintahkan oleh Panglima Besar Jenderal Soedirman serta disetujui dan digerakkan oleh Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta.

Gerakan tersebut juga didukung oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia, dan laskar-laskar perjuangan rakyat, serta segenap bangsa Indonesia.

Baca Juga: Pemerintah Ukraina Perintahkan Warga Sipil Membuat Bom Molotov untuk Lawan Serangan Pasukan Rusia

"Bahwa dalam rangka menanamkan kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai sejarah perjuangan bangsa guna memperkuat kepribadian dan harga diri bangsa yang pantang menyerah, patriotik, rela berkorban, berjiwa nasional, dan berwawasan kebangsaan, serta memperkokoh persatuan dan kesatua, perlu menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara," demikian penggalan eputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penegakan Kedaulatan Negara.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA Pemda DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah