PR DEPOK – Mulai 26 Februari 2022 pukul 24.00 WIB sejumlah tol dalam kota di Jakarta akan diberlakukan penyesuaian tarif.
Diketahui, penyesuaian tarif tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Terhitung tanggal 26 Februari 2022 pukul 24.00 WIB Jalan Tol Dalam Kota ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit akan diberlakukan penyesuaian tarif berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 74/KPTS/M/2022,” kata akun Instagram @pupr_bpjt dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada 25 Februari 2022.
Sebagai informasi, penyesuian tarif tersebut diatur dalam UU Jalan No.2 tahun 2002 tentang Perubahan Kedua atas UU No.38 Tahun 2004 tentang jalan.
Dalam aturan tersebut pun dijelaskan dalam pasal 48 ayat 3 diterangkan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali.
“Pada Pasal 48 ayat 3 disebutkan Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM Jalan Tol,” katanya.
Berikut penjelasan lengkap mengenai penyesuaian tarif tol dengan asal dan tujuan perjalanan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit, yakni: