PR DEPOK – Menteri Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD, mengatakan status tersangka Nurhayati, tidak akan dilanjutkan.
Nurhayati, ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan dugaan korupsi dana desa Citemu, Kabupaten Cianjur.
“Kem. Polhukam tlh berkordinasi dgn Kepolisian dan Kejaksaan. Insyaallah status TSK tdk dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya,” kata Mahfud MD alam cuitannya di Twitter.
Mahfud MD juga mengatakan, Nurhayati tidak perlu datang lagi ke Kem-Polhukam untuk berkoordinasi soal kasus yang menjeratnya.
Meski begitu, Mahfud MD mengatakan sangkaan korupsi terhadap Kepala Desa Citemu, tetap dilanjutkan.
Sebab, dalam kasus ini, Nurhayati melaporkan dugaan korupsi dan diduga ikut menikmati atau pernah membiarkan karena laporannya lambat atau karena dugaan lain.
Baca Juga: Komentari Usulan Penundaan Pemilu 2024, Demokrat Jabar: Lebih Mengerikan daripada Orde Baru
“Kita tunggu sj formulanya dari kejaksaan dan kepolisian. Pokoknya, ayo, jgn takut melaporkan korupsi,” ucap Mahfud MD.