Dengan begitu, pihak pejabat yang melakukan pelaporan penerimaan gratifikasi akan terbebas dari ancaman hukum pidana sebagaimana aturan yang dimuat dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Minta Maaf Usai Viral Aksi Lelang Keperawanan, Sarah Keihl Janjikan Bantuan 1.000 Sembako
Dalam Undang-Undang tersebut oknum yang terbukti melakukan tindak korupsi akan dikenai masa hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat selama 4 tahun, dengan jangka waktu paling lama 20 tahun.
Selain masa tahana, okum tersebut akan dikenakan denda paling sedikit sebesar Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.***