Selama Ramadhan, KPK Temukan Gratifikasi Sebesar Rp 21 Juta

- 21 Mei 2020, 12:05 WIB
Ilustrasi gedung KPK.
Ilustrasi gedung KPK. //kpk.go.id

PIKIRAN RAKYAT – Selama Bulan Ramadhan dan menjelang Idulfitri 1441 H, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 14 laporan penerimaan gratifikasi dengan estimasi total sebesar Rp 21 juta.

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengungkapkan barang gratifikasi yang ditemukan antara lain berupa parcel makanan, barang pecah belah, dan uang dengan nilai terendah sebanyak Rp 100.000 sampai dengan makanan dengan nilai Rp 7,5 juta.

Berdasarkan penyelidikan KPK kepada pelapor, ia menyebut tujuan pemberian barang gratifikasi tersebut adalah tambahan uang dalam menyambut bulan Ramadhan serta sebagai dana Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri tahun ini.

Baca Juga: Suara Dentuman Misterius Kembali Terjadi, Kali Ini Terdengar Hingga 15 Kali di Bandung

Menurut data yang dimuat dalam situs KPK, media pelaporan yang paling banyak digunakan oleh pelapor yakni aplikasi gratifikasi online individu yang diakumulasikan sebanyak 11 laporan. Media laporan lainnya dilakukan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), surat elektronik, dan individu.

KPK memprediksi gratifikasi kali ini masih akan terus bertambah jumlahnya hingga menjelang akhir masa libur Idulfitri. Maka dari itu KPK meminta semua elemen untuk menolak gratifikasi pada kesempatan pertama.

Namun jika kondisi pegawai negeri atau pihak penyelenggara negara tidak dapat menolak dan terlanjur menerima, maka gratifikasi harus segera dilaporkan selambat-lambatnya 30 hari setelah dana diterima.

Baca Juga: Rilis Data Level Kewaspadaan di Jawa Barat, Depok Masuk Level 3 Meski Kasus Positif Terbanyak

Sementara itu untuk pelaporan penerimaan gratifikasi yang dilakukan melalui UPG instansi, terdapat tenggat waktu yang telah ditetapkan yakni paling lambat 10 hari kerja sejak dana gratifikasi diterima.

Kemudian nantinya UPG wajib meneruskan laporan gratifikasi kepada KPK secara langsung selambat-lambatnya 10 hari kerja setelah pelaporan dana gratifikasi diterima dari pelapor.

Dengan begitu, pihak pejabat yang melakukan pelaporan penerimaan gratifikasi akan terbebas dari ancaman hukum pidana sebagaimana aturan yang dimuat dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Minta Maaf Usai Viral Aksi Lelang Keperawanan, Sarah Keihl Janjikan Bantuan 1.000 Sembako

Dalam Undang-Undang tersebut oknum yang terbukti melakukan tindak korupsi akan dikenai masa hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat selama 4 tahun, dengan jangka waktu paling lama 20 tahun.

Selain masa tahana, okum tersebut akan dikenakan denda paling sedikit sebesar Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.***

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x