3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan.
4. Bukan pekerja penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Baca Juga: Invasi ke Ukraina Makin Memanas, Amerika Serikat Tutup Wilayah Udara untuk Pesawat Rusia
5. Bukan penerima Bantuan Sosial (Bansos) lainnya selama pandemi Covid-19.
6. Bukan merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat Desa, serta Direksi, Komisaris.
7. Bukan merupakan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).
Baca Juga: Perintahkan Invasi Ukraina, Joe Biden Klaim Vladimir Putin Salah Pilih Lawan
8. Bukan penerima Kartu Prakerja Tahun 2020 dan 2021.
9. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang bisa daftar, dan menjadi peserta Kartu Prakerja Gelombang 23.
Bagi Anda yang sudah melakukan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23, pendaftar bisa langsung mengecek hasil seleksi melalui dashboard akun Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id.